Rabu, 11 Mei 2011

Tanggung Jawab Perawat


Seorang perawat memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat untuk asuhan keperawtan yang diberikannya.
A.    Tanggung Jawab
     Tanggung Jawab mengacu pada pelaksanaan tugas yang dikaitkan dengan peran tertentu perawat ketika memberikan medikasi, perawat bertanggung jawab dalam mengkaji kebutuhan klien terhadap obat-obatan, memberikannya dengan benar dan dalam dosis yang aman serta mengevaluasi responsnya. Seorang perawat yang bertanggung jawab akan tetap kompeten dalam pengetahun dan kemampuan, serta menunjukan keingnan untuk bertindak menurut panduan etik profesi.
1.      Tanggung jawab perawat terhadap klien
Dalam memberikan pelayanan keperawatan kepada individu, keluarga, atau komunitas, perawat sangat memrlukan etika keperawatan yang merupkn yang merupakan filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasar terhadap pelaksanaan praktik keperawatan, dimana inti dari falsafah tersebut adalah hak dan martabat manusia. Karena itu, focus dari etika keperawatan ditujukan terhadap sifat manusia yang unik. Unuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, diperlukan peraturan tentang hubungan antara perawat dengan msyarakat, yaitu sebagai berikut :
1.      Perawat, dalam melaksanakan pengabdiannya, senantiasa berpedoman pada tanggung jawab yang bersumber dari adanya kebutuhan terhadap keperawatan individu, keluarga, dan masyarakat.
2.      Perawat, dalam melaksankan pengabdian di bidang keperawatan, memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga, dan masyarakat.
3.      Perawat, dalam melaksanakan kewajibannya terhadap individu, keluarga, dan masyarakat, senantiasa dilandasi rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.
4.      Perawat, menjalin hubungan kerja sama dengan individu, kelurga, dan masyarakat, khususnya dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan, serta upaya kesejahteraan pada umumnya sebagai bagian dari tugas dan kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Tugas
1.      Perawat memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran professional dalam menerapkan pengetahuan serta keterampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga, dan masyarakat.
2.      Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya, kecuali jika diperlukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hokum yang berlaku.
3.      Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan yang dimilikinya untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4.      Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya, senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik, agama yang dianut, dan kedudukan social.
5.      Perawat mengutamakan perlindungan dan keselamatan pasien/lien dalm melaksankan tugas keperawatannya, serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalih-tugaskan tanggung jawab yang ada hubunganya dengan keperawatan.
3.      Tanggung Jawab Perawat terhadap Sejawat
     Tanggung jawab perawatterhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lain adalah sabagai berikut :
1.      Perawat memelihara hubungan baik antar sesame perawat dan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2.      Perawat menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan, dan pengalamnnya kepada sesam perawat, serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4.      Tanggung jawab perawat terhadap Profesi
1.      Perawat berupaya meningkatkan kemampuan profesionalnya secara sendiri-sendiri dan/atau bersam-sam dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan, dan pengalamannya, yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2.      Perawat menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukan perilaku dan sifat-sifat pribadi yang luhur.
3.      Perawat berperan dalam menentukn pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan, serta menerapkannya dalam kegiatn pelyanan dan pendidikan keperawatan.
4.      Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdianya.
5.       Tanggung Jawab perawat terhadap Negara
1.      Perawat melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang telah digariskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2.      Perawat berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.

B.     Tanggung Gugat
      Tanggung Gugat artinya dapat memberikan alas an atas tindakannya. Seorang perawat bertanggung gugat atas dirinya sendiri, klien, profesi, atasan, dan masyarakat. Jika dosis medekasi salah diberikan, perawat  bertanggung gugat pada klien yang menerima medekasi tersebut, dokter yang memprogramkan tindakan, perwat yang menetapkan standar perilaku yang diharapkan, serta masyarakat, yang semuanya menghendaki perilaku professional. Untuk dapat melakukan tanggung gugat, perawat  harus bertindak menurut kode etik professional. Jika suatu kesalhan terjadi, perawat melaporkannya dan memulai perawatan untuk mencegah trauma lebih lanjut. Tanggung gugat memicu evaluasi efektifitas perawat dalam praktik. Tanggung gugat professional memiliki tujuan sebagai berikut :
1.      Untuk mengevaluasi praktisi professional baru dan mengkaji ulang yang telah ada.
2.      Untuk mempetahankan standar perawatan kesehatan.
3.      Untuk memudahkan refleksi pribadi, pemikiran etis, dan pertumbuhan pribadi pada pihak profesional perawatan kesehatan.
4.      Untuk memberikan dasar pengambilan keputusan etis.
     Untuk dapat bertanggung gugat, perawat melakukan praktik dalam kode profesi. Tanggung gugat membutuhkan evaluasi kinerja perwat dalam memberikan perawatan kesehatan. Joint commission on accreditation of healthcare organization (JCAHO) telah merekomendasikan penetapan standar pemberian asuhan keperwatan. Standar tersebut dikembangkn oleh ahli klinis, memberikn struktur dasar di mana asuhan keperawatan secara objektif diukur. Standar tersebut tidak membatasi kebutuhan rencana perawatan individu, bahkan, perawat justru memasukan standar tersebut kedalam rencana perawatan untuk setiap klien. Tanggung gugat dapat dijamin dan diukur dengan lebih baik ketika “kualitas perawatan” telah ditetapkan. Sebagian besar instituisi menyandarkan panduan yang ditawarkan berdasarkan JCAHO dan ANA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar